For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 25/2018 · Permenkumham No. 25 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 25 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:4 September 2018Publication Date:4 September 2018
Aparatur Sipil NegaraHukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta penguatan sinergitas kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan ini mengatur penunjukan Pejabat Struktural sebagai Pelaksana Tugas untuk jabatan struktural yang lowong. Menteri dapat menunjuk Pimpinan Unit Eselon I atau Pejabat Struktural Eselon II.a sebagai Pelaksana Tugas. Sekretaris Jenderal juga diberi wewenang untuk menunjuk Pejabat Struktural Eselon II.a atau Kepala Divisi di Kantor Wilayah sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah yang lowong.

(-)

(-)