For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: PMK 83/2023 · PMK No. 83 Tahun 2023 · PMK Nomor 83 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 2023Publication Date:1 Oktober 2023
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBatas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 September 2023
Publication Date01 Oktober 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2021 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 992).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah untuk Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 172 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Ketentuan Substansial:

  • Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar 0,24% dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024.
  • Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah, mulai dari 4,65% hingga 4,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah.
  • Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar 0,24% dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024.
  • Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk tidak terlampauinya Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah.
  • Pemerintah Daerah wajib melaporkan rencana dan realisasi defisit APBD serta posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

(-)

1. Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan pelaporan realisasi defisit APBD dan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH.