on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2024
Also known as: PMK 83/2023 · PMK No. 83 Tahun 2023 · PMK Nomor 83 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah untuk Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 172 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Ketentuan Substansial: