Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bengkel umum di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan bengkel umum untuk menciptakan ketertiban, keamanan, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pengusaha bengkel dan pengguna jasa bengkel, serta mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan di jalan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Fungsi bengkel adalah untuk memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
- Usaha bengkel dapat berbentuk perorangan atau badan.
- Jenis usaha bengkel diklasifikasikan menjadi bengkel kelas I, II, dan III dengan tipe A, B, dan C.
- Bupati berwenang memberikan izin usaha bengkel yang pelaksanaannya didelegasikan kepada DPMPTSP. Izin berlaku selama usaha bengkel masih difungsikan dan wajib daftar ulang setiap 5 tahun.
- Hak pengusaha bengkel meliputi melakukan kegiatan sesuai izin, mendapatkan pembinaan, dan jaminan penyelenggaraan. Kewajiban pengusaha meliputi memberikan bimbingan teknis kepada bengkel kecil (untuk bengkel besar dan menengah), menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman, menggunakan lahan yang sesuai, menyediakan tempat penampungan limbah B3, mencegah tumpahan limbah, menyerahkan limbah B3 kepada pihak berizin, melakukan pencatatan limbah B3, mencegah gangguan keamanan dan ketertiban umum, memelihara kebersihan, menyediakan fasilitas keselamatan kerja, dan menyampaikan laporan perkembangan usaha.
- Setiap bengkel dilarang membangun, mengubah, menambah ukuran landasan dan rumah-rumah kendaraan dan/atau memodifikasi kendaraan yang akan berakibat pada keseimbangan (stabilitas) kinerja kendaraan.
- Bupati berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan bengkel. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan.