For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 03 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 03 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Kota Bontang 03/2018 · Perda Kota Bontang No. 03 Tahun 2018 · Perda Kota Bontang Nomor 03 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2018Publication Date:16 Agustus 2018
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date16 Agustus 2018
Publication Date16 Agustus 2018
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2011 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2017 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa angka dalam Pasal 1 yang berkaitan dengan definisi, penghapusan ayat (3) dalam Pasal 2, penghapusan huruf c dalam Pasal 3, serta penghapusan Pasal 6, ayat (5) dan (6) dalam Pasal 8, Pasal 14, dan Pasal 18. Latar belakang perubahan ini adalah berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

(-)

(-)