Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi perdagangan minuman keras/beralkohol (MKB) di Kabupaten Semarang guna melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah gangguan ketertiban. Pengendalian dan pengawasan ini dilakukan melalui penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Keras/Beralkohol (SIUP-MKB).
Peraturan ini mengatur tentang:
- Penggolongan minuman keras/beralkohol berdasarkan kadar ethanol.
- Persyaratan dan tata cara pengajuan SIUP-MKB bagi perusahaan yang menjual minuman keras golongan B dan C untuk diminum di tempat, termasuk dokumen yang harus dilampirkan seperti surat pengantar dari kelurahan/desa, fotokopi KTP, NPWP, Izin Gangguan, SIUP, dan/atau Izin Usaha Tetap Hotel atau Restoran.
- Ketentuan mengenai pengedaran dan penjualan minuman keras/beralkohol, termasuk larangan menjual minuman keras golongan A, B, dan C dengan kemasan kurang dari 180 ml, serta larangan menjual minuman keras golongan B dan C di tempat-tempat tertentu kecuali di hotel berbintang 3, 4, dan 5 serta restoran dengan Talam Kencana dan Talam Selaka.
- Pembatasan waktu penjualan minuman keras/beralkohol golongan A, B, dan C pada siang hari (12.00-15.00 WIB) dan malam hari (19.00-22.00 WIB), dengan pengecualian pada hari libur di luar hari raya keagamaan.
- Kewajiban pemegang izin untuk mencegah penjualan kepada anak di bawah umur/pelajar dan mentaati ketentuan dalam surat izin, serta larangan memindahtangankan izin, menambah luasan tempat, dan menjual produk oplosan atau tidak berlabel.