For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Retribusi Peredaran Hasil Hutan

Also known as: Perda Kabupaten Kampar 7/2013 · Perda Kabupaten Kampar No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2013Publication Date:17 Juni 2013
Kehutanan & PerkebunanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Retribusi Peredaran Hasil Hutan
LocationPemerintah Kabupaten Kampar
Effective Date17 Juni 2013
Publication Date17 Juni 2013
Place of EnactmentBangkinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Peredaran Hasil Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Nomor 71 Tahun 2003).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Peredaran Hasil Hutan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003, maka retribusi peredaran hasil hutan di Kabupaten Kampar tidak lagi diberlakukan.

(-)

(-)