Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1964
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1964 tentang Harga Penjualan Barang-Barang Ekspor
Also known as: PP 1/1964 · PP No. 1 Tahun 1964 · PP Nomor 1 Tahun 1964
Status:
Active
•Effective Date:13 Januari 1964•Publication Date:13 Januari 1964
Kepabeanan & Perdagangan Internasional
Information
TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeHarga Penjualan Barang-Barang Ekspor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Januari 1964
Publication Date13 Januari 1964
Place of EnactmentJakarta
Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Devisen (S. 1940 No. 291 jo. No. 380) dalam hal kewajiban melaporkan dan menyerahkan valuta asing oleh eksportir.
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendorong ekspor dengan memberikan kepastian hukum mengenai harga penjualan barang-barang ekspor yang disetujui oleh pihak berwenang. Peraturan ini menetapkan bahwa harga penjualan yang disetujui oleh Menteri Perdagangan atau instansi lain yang ditunjuk, bersama Menteri Urusan Bank Sentral, adalah tetap dan tidak dapat diganggu gugat. Selain itu, eksportir dibebaskan dari kewajiban melaporkan dan menyerahkan valuta asing yang diperoleh dari penjualan tersebut kepada bank-bank yang ditunjuk oleh Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri. Valuta asing yang dimiliki eksportir tidak dapat dijadikan alasan untuk penyelidikan oleh instansi pemerintah di bidang fiskal atau pidana.