on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pejabat Yang Berwenang Menolak Atau Memberikan Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Also known as: Peraturan BPKP 3/2020 · Peraturan BPKP No. 3 Tahun 2020 · Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Badan ini mengatur tentang pejabat yang berwenang menolak atau memberikan izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah:
Peraturan ini mengatur bahwa Kepala BPKP berwenang untuk PNS dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan PNS berpangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d sampai dengan PNS berpangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e. Sekretaris Utama BPKP berwenang untuk PNS dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan PNS berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan PNS berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c. Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPKP berwenang untuk PNS berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di Lingkungan Sekretariat Utama, Kedeputian, Pusat-Pusat, dan Inspektorat BPKP. Kepala Perwakilan BPKP berwenang untuk PNS berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di Lingkungan Unit Kerja Perwakilan BPKP masing-masing.