Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020. Pertanggungjawaban ini berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.501.576.732.998,53 dan belanja serta transfer sebesar Rp1.380.906.956.732,67, menghasilkan surplus sebesar Rp120.669.776.265,86. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp104.972.577.252,68 dan pengeluaran sebesar Rp5.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp99.972.577.252,68.
Neraca per 31 Desember 2020 mencatat jumlah aset sebesar Rp4.006.750.898.412,35, jumlah kewajiban sebesar Rp139.250.363.816,17, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp3.867.500.534.596,18.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp104.972.577.252,68, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp331.974.153.689,86, arus kas dari aktivitas investasi sebesar (Rp216.304.377.424), arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar Rp 0,00, arus kas dari aktivitas transitoris sebesar Rp 0,00, sehingga saldo kas akhir adalah Rp220.642.353.518,54.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang terdiri dari berbagai daftar dan rekapitulasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.