For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perbup Kabupaten Kuningan 9/2025 · Perbup Kabupaten Kuningan No. 9 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2025Publication Date:26 Agustus 2025
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePenjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date26 Agustus 2025
Publication Date26 Agustus 2025
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 03 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2023 Nomor 03), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2024 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan realisasi kinerja Pemerintah Daerah, ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah, serta ikhtisar laporan keuangan dana desa.

Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp2.291.717.650.301,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp2.364.036.655.745,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp72.319.005.444,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp281.048.700.096,00 dan pengeluaran sebesar Rp0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp281.048.700.096,00.

Laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan saldo awal sebesar Rp281.048.700.096,00, penggunaan saldo sebesar Rp281.048.700.096,00, dan sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp208.729.694.652,00, sehingga saldo anggaran lebih akhir menjadi Rp208.729.694.652,00.

Laporan operasional mencatat pendapatan sebesar Rp2.185.404.456.090,80 dan beban sebesar Rp2.178.654.220.487,44, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp6.750.235.603,36. Namun, terdapat defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp15.042.507.288,00, sehingga defisit sebelum pos luar biasa adalah Rp8.292.271.684,64.

Laporan perubahan ekuitas menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp5.082.695.299.597,82, defisit laporan operasional sebesar Rp8.292.271.684,64, dan koreksi ekuitas lainnya sebesar Rp506.148.041,28, sehingga ekuitas akhir menjadi Rp5.073.896.879.871,90.

Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp5.092.480.008.855,82, jumlah kewajiban sebesar Rp18.583.128.983,92, dan jumlah ekuitas sebesar Rp5.073.896.879.871,90.

Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp281.260.323.084,00, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp240.299.186.536,00, arus kas dari aktivitas investasi sebesar (Rp312.618.191.980,00), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp0,00, dan arus kas dari aktivitas transitoris sebesar (Rp25.881.271,00), sehingga saldo kas akhir menjadi Rp208.915.436.369,00.

Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)