For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 14/2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2008Publication Date:8 Mei 2008
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date08 Mei 2008
Publication Date08 Mei 2008
Place of EnactmentKuala Tungkal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat melalui organisasi perangkat daerah yang proporsional, efisien, dan efektif, serta mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah. Pembentukan peraturan ini juga didasari oleh ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebelumnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi dinas daerah meliputi penyusunan kebijakan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati.

Peraturan ini menetapkan 16 dinas daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan lain-lain. Setiap dinas memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan subbagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan Program, Evaluasi dan Pelaporan), bidang-bidang (dengan seksi-seksi), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

1. Pejabat pada dinas daerah yang telah menduduki jabatan struktural sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya sampai dengan dilaksanakannya Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat Struktural eselon IIIa pada Dinas Daerah sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan dilaksanakan, apabila dimutasikan menjadi Kepala Bidang tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa walaupun organisasinya menjadi eselon IIIb dan jabatan eselon IIIb efektif diberlakukan bagi pejabat yang baru dipromosikan memangku jabatan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan dan dilaksanakan.

(-)