For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 18 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1975 tentang Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia

Also known as: Keppres 18/1975 · Keppres No. 18 Tahun 1975 · Keppres Nomor 18 Tahun 1975

Status:
Inactive
Effective Date:18 April 1975Publication Date:18 April 1975
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1972 Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan-keputusan Presidium Kabinet Kerja Nomor Aa/B/51/1964, Nomor Aa/C/95/1964, Nomor Aa/C/68/1965, dan Nomor Aa/E/145/1965

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk menertibkan dan menyempurnakan aparatur pemerintah, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk meninjau kembali kedudukan dan tugas Dewan Telekomunikasi sebagaimana ditetapkan sebelumnya.

Ketentuan Substansial

Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia berfungsi sebagai forum pertimbangan yang memberikan saran kepada Presiden dalam kebijakan telekomunikasi. Dewan ini terdiri dari berbagai wakil departemen dan lembaga, dengan Menteri Perhubungan sebagai ketua. Dewan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki sekretariat yang didukung oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Pembiayaan Dewan dibebankan pada Anggaran Departemen Perhubungan.

1. Ketentuan pada Pasal 8 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tahun Anggaran 1975/1976.

(-)