on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN DARAT
Also known as: Perda Kota Probolinggo 9/2018 · Perda Kota Probolinggo No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya ikan di perairan darat Kota Probolinggo. Latar belakangnya adalah sumber daya ikan sebagai anugerah Tuhan yang harus dikelola bijaksana untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Perairan umum darat memiliki potensi strategis ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis yang perlu dikelola untuk menjaga populasi dan kualitas lingkungan.
Pengelolaan sumber daya ikan meliputi perencanaan (inventarisasi potensi, data, dan zonasi), pemanfaatan (berdasarkan daya dukung dan kegiatan seperti penangkapan, budidaya, pariwisata, penelitian), perlindungan (ekosistem, jenis, dan genetik ikan), pemberdayaan masyarakat (partisipasi, kapasitas SDM, modal sosial, produktivitas ekonomi), serta pengawasan dan pemantauan. Koordinasi pengelolaan menjadi tanggung jawab Walikota. Kemitraan dapat dilakukan dengan pihak ketiga untuk manajemen, pemanfaatan, permodalan, tanggung jawab sosial perusahaan, dan program kemitraan bina lingkungan.
Perlindungan ekosistem dilakukan melalui perlindungan habitat dan populasi ikan, rehabilitasi, penelitian, pemanfaatan, pengembangan sosial ekonomi, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi. Perlindungan jenis ikan dilakukan dengan penggolongan jenis ikan, penetapan status perlindungan, pemeliharaan, pengembangbiakan, serta penelitian dan pengembangan.