on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Also known as: Perda Kota Yogyakarta 6/2018 · Perda Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar menetapkan retribusi atas pelayanan pasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pasar.
Objek retribusi meliputi jenis pelayanan dan penyediaan fasilitas pasar seperti kios, los, dan pelataran, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan dan penyediaan fasilitas pasar. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa didasarkan pada jenis penyediaan fasilitas dan jenis pelayanan penggunaan kios, los, dan pelataran, dihitung berdasarkan kelas pasar, jam buka, nilai strategis, luas, dan golongan jenis dagangan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan pasar. Tarif retribusi dihitung setiap meter persegi (m²) untuk penggunaan kios, los, dan pelataran, berdasarkan kelas pasar, golongan jenis dagangan, nilai strategis dalam sehari.
Wajib retribusi membayar retribusi terutang secara tunai/lunas. Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pemanfaatan dari penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan Pasar.