Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Banyumas. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi jasa umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan landasan hukum yang jelas dan komprehensif untuk pemungutan retribusi jasa umum di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan pendidikan, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis jasa umum. Selain itu, peraturan ini mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, sanksi administratif, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan retribusi, peninjauan tarif retribusi, pemanfaatan penerimaan retribusi, dan insentif pemungutan.