For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Banyumas

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 19/2011 · Perda Kabupaten Banyumas No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum Di Kabupaten Banyumas
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 1986 tentang Kebersihan Sampah dan Tinja (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 1986 Nomor 5 Seri B). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 1995 tentang Kebersihan dan Keindahan Lingkungan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 1995 Nomor 3 Seri B). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2000 Nomor 1 Seri B). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2000 Nomor 2 Seri B). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 1 Seri C). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 4 Seri C). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 1 Seri C). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 2 Seri C). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 2 Seri C). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 2 Seri C). 11. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 2 Seri C).

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Banyumas. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi jasa umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan landasan hukum yang jelas dan komprehensif untuk pemungutan retribusi jasa umum di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan pendidikan, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis jasa umum. Selain itu, peraturan ini mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, sanksi administratif, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan retribusi, peninjauan tarif retribusi, pemanfaatan penerimaan retribusi, dan insentif pemungutan.

Retribusi yang masih terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.