on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Bekasi
Also known as: Perda Kota Bekasi 23/2003 · Perda Kota Bekasi No. 23 Tahun 2003 · Perda Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Bekasi sebagai perangkat daerah yang membantu Walikota dalam menyelenggarakan kebijakan pelayanan di bidang kesehatan. Dinas Kesehatan bertugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan kebijakan pelayanan di bidang kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan dan farmasi, pencegahan dan pemberantasan penyakit atau kesehatan lingkungan serta informasi kesehatan dan sumber daya kesehatan (SDK). Fungsi Dinas Kesehatan meliputi penyusunan program dan kegiatan, penyelenggaraan urusan tata usaha, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan kegiatan teknis operasional, pengendalian dan pembinaan terhadap UPTD, penyelenggaraan administrasi perizinan dan pelayanan umum, pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota, dan penyusunan laporan.
Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Perencanaan), Bidang Kesehatan Masyarakat (dengan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi, dan Seksi Promosi Kesehatan), Bidang Pelayanan Kesehatan dan Farmasi (dengan Seksi Pembinaan Pelayanan Kesehatan, dan Seksi Pembinaan Pelayanan Farmasi), Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P2P) atau kesehatan lingkungan (dengan Seksi Surveilans, pencegahan dan pemberantasan penyakit, dan Seksi Kesehatan Lingkungan), Bidang Informasi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) (dengan Seksi Informasi Kesehatan, dan Seksi Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Tenaga Kesehatan), UPTD Puskesmas, UPTD Perbekalan Farmasi, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, UPTD Pengawasan Obat, Makanan dan Minuman, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pembiayaan Dinas Kesehatan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta penerimaan sumber-sumber lain yang sah.