on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter Atau Dokter Gigi
Also known as: Permen Ristekdikti 11/2016 · Permen Ristekdikti No. 11 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Tujuannya adalah untuk mengatur penerbitan sertifikat profesi dokter atau dokter gigi sebagai dokumen pengakuan untuk praktik profesi. Sertifikat ini menggantikan ijazah dokter atau dokter gigi dan berlaku seumur hidup. Penerbitan sertifikat didasarkan pada prinsip kehati-hatian, akurasi, dan legalitas. Sertifikat ini berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku di dalam dan luar negeri. Sertifikat harus memuat kepala, isi, kotak pasfoto, dan tanda tangan, dengan spesifikasi tertentu yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penerbit.