For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter Atau Dokter Gigi

Also known as: Permen Ristekdikti 11/2016 · Permen Ristekdikti No. 11 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:15 Maret 2016Publication Date:1 Maret 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeSertifikat Profesi Dokter Atau Dokter Gigi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date15 Maret 2016
Publication Date01 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Tujuannya adalah untuk mengatur penerbitan sertifikat profesi dokter atau dokter gigi sebagai dokumen pengakuan untuk praktik profesi. Sertifikat ini menggantikan ijazah dokter atau dokter gigi dan berlaku seumur hidup. Penerbitan sertifikat didasarkan pada prinsip kehati-hatian, akurasi, dan legalitas. Sertifikat ini berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku di dalam dan luar negeri. Sertifikat harus memuat kepala, isi, kotak pasfoto, dan tanda tangan, dengan spesifikasi tertentu yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penerbit.

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ijazah dokter atau dokter gigi yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap dinyatakan sah dan berlaku.

(-)