For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 40 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 40 Tahun 2004 tentang Organisasi dana Tata Kerja Kecamatan

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 40/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 40 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 40 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2004Publication Date:30 Agustus 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dana Tata Kerja Kecamatan
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date01 Oktober 2004
Publication Date30 Agustus 2004
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 159).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan di Kabupaten Bogor. Kecamatan merupakan perangkat daerah yang membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan, serta melaksanakan sebagian kewenangan Bupati berdasarkan pelimpahan wewenang. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan, Seksi-seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perekonomian, Kesejahteraan Sosial, dan Pembangunan), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Kecamatan bertugas membantu Camat dalam pengelolaan ketatausahaan. Setiap Seksi memiliki tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan sesuai bidangnya. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahlian. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, hubungan kerja antara kecamatan dengan perangkat daerah lain, pembinaan dan pengawasan, kepegawaian, dan pembiayaan kecamatan.

(-)

(-)