Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan di Kabupaten Bogor. Kecamatan merupakan perangkat daerah yang membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan, serta melaksanakan sebagian kewenangan Bupati berdasarkan pelimpahan wewenang. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan, Seksi-seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perekonomian, Kesejahteraan Sosial, dan Pembangunan), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Kecamatan bertugas membantu Camat dalam pengelolaan ketatausahaan. Setiap Seksi memiliki tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan sesuai bidangnya. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahlian. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, hubungan kerja antara kecamatan dengan perangkat daerah lain, pembinaan dan pengawasan, kepegawaian, dan pembiayaan kecamatan.