Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menyediakan pedoman penyusunan Rencana Rinci Wilayah Pertahanan (RRWP) yang merupakan alat operasionalisasi rencana wilayah pertahanan. Pedoman ini diperlukan untuk memastikan sinergitas penyusunan rencana rinci wilayah pertahanan antar matra darat, laut, dan udara. Penyusunan RRWP dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara, dan harus mendapat persetujuan dari Panglima TNI sebelum ditetapkan oleh Menteri. RRWP mencakup RRWP darat, laut, dan udara, dan disusun dalam jangka waktu paling lama 16 bulan dengan melibatkan pemangku kepentingan. Masa berlaku RRWP adalah 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun atau lebih sering jika terjadi bencana nasional, perubahan batas teritorial, atau perubahan kebijakan nasional di bidang pertahanan.