For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 8/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentTahuna

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Latar belakang peraturan ini adalah kondisi geografis, klimatologis, hidrologis, dan kondisi alam wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam maupun ulah manusia. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga kampung/kelurahan, dengan peran serta masyarakat. Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk pengurangan risiko bencana, penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengalokasian dana bencana, dan pemulihan kondisi pasca bencana. Pemerintah Daerah berwenang membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur kebijakan penanggulangan bencana, menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, melaksanakan kerja sama penanggulangan bencana, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman, dan menetapkan status serta tingkatan bencana daerah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

1. Semua kebijakan, program, kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir, sepanjang tidak bertentangan kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengakibatkan terjadinya bencana dan/atau tidak melaksanakan kegiatan tanggap darurat dan pasca bencana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran/peringatan, paksaan pemerintah, dan/atau pencabutan/pembatalan perizinan usaha dan/atau kegiatan. 3. Jika sanksi administratif telah dijatuhkan dan kewajiban tidak dilaksanakan, dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.