Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mengatur tentang persidangan di Mahkamah Konstitusi. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah karena Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2018 dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, serta belum mengakomodir pelaksanaan sidang penyampaian laporan tahunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan yang lama dengan yang baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis sidang Mahkamah, yang terdiri dari sidang yudisial (Sidang Panel dan Sidang Pleno) dan sidang non-yudisial (Sidang Pleno Khusus untuk pengucapan sumpah Ketua/Wakil Ketua terpilih dan penyampaian laporan tahunan Mahkamah).
2. Tata cara pelaksanaan sidang yudisial, termasuk tata cara sidang panel dan sidang pleno, tata tertib sidang, dan pembuatan berita acara sidang.
3. Tata cara Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang meliputi pembahasan surat-surat terkait perkara, pembahasan perkara, pengambilan putusan, dan finalisasi putusan.
4. Tata cara sidang non-yudisial, khususnya Sidang Pleno Khusus Mahkamah untuk penyampaian laporan tahunan.
5. Waktu pelaksanaan persidangan Mahkamah, yaitu pada hari kerja antara pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, kecuali hari libur atau dalam hal tertentu yang ditetapkan oleh Mahkamah.