Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Gorontalo Utara.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 3 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan anggota BPD yang memiliki kapabilitas, integritas, kredibilitas, dan pengetahuan tentang keberadaan serta peranan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketentuan Substansial:
- Pemilihan Anggota BPD: Anggota BPD dipilih langsung oleh penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, antara 5 sampai 9 orang, tergantung jumlah penduduk desa.
- Wilayah Pemilihan: Pengisian anggota BPD didasarkan pada keterwakilan wilayah, dengan wilayah pemilihan adalah Dusun atau gabungan Dusun tertentu yang berdekatan.
- Tahapan Pemilihan: Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
- Panitia Pemilihan: Dibentuk panitia pemilihan yang bersifat mandiri dan tidak memihak, bertugas melaksanakan seluruh tahapan pemilihan.
- Penetapan Pemilih: Pemilih harus terdaftar dan memenuhi syarat usia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, tidak terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdomisili di wilayah pemilihan, dan bukan anggota TNI/Polri.
- Pencalonan: Syarat calon anggota BPD meliputi bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berusia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah, berpendidikan minimal SMP, bukan Kepala Desa atau perangkat Desa, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara minimal 5 tahun, tidak sedang dicabut hak pilihnya, bertempat tinggal di wilayah pemilihan, bersedia dicalonkan, dan tidak pernah berhenti dari jabatan anggota BPD dalam jangka waktu 6 tahun sebelumnya.
- Pemungutan Suara: Pemungutan suara dilaksanakan pada hari dan waktu yang ditetapkan oleh panitia pemilihan. Suara sah adalah surat suara yang ditandatangani oleh ketua panitia dan tanda coblos hanya terdapat pada satu kotak segi empat yang memuat satu calon.
- Penetapan Calon Terpilih: Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih. Jika terdapat suara terbanyak yang sama, dilakukan musyawarah wilayah pemilihan.
- Peresmian Anggota BPD: Anggota BPD diresmikan dengan keputusan Bupati dan mengucapkan sumpah/janji di hadapan masyarakat.