For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 9/2017 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2017Publication Date:8 Agustus 2017
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date08 Agustus 2017
Publication Date08 Agustus 2017
Place of EnactmentRantepao

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 6: Mengubah pengelompokan minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol, yaitu:
    • Golongan A: kadar ethanol sampai dengan 5%.
    • Golongan B: kadar ethanol lebih dari 5% sampai dengan 20%.
    • Golongan C: kadar ethanol lebih dari 20% sampai dengan 55%.
  2. Pasal 11: Menambah persyaratan untuk mendapatkan izin tempat penjualan minuman beralkohol, termasuk surat penunjukan dari distributor/sub distributor, fotocopy Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk supermarket/hypermarket, dan Pakta Integritas penjual minuman beralkohol golongan A.
  3. Pasal 21: Mengubah struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan sistem penjualan dan jenis tempat penjualan minuman beralkohol, seperti penginapan, restoran, bar, café, dan supermarket/hypermarket. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

(-)

(-)