Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) untuk kegiatan usaha perbankan syariah.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pengenaan pajak penghasilan bagi kegiatan usaha perbankan syariah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Objek Pajak Penghasilan: Bonus, bagi hasil, margin keuntungan, dan imbalan lainnya yang diterima atau diperoleh Perbankan Syariah merupakan objek PPh. Bonus, bagi hasil, dan margin keuntungan dari Nasabah Penerima Fasilitas dikenai PPh seperti bunga.
2. Penghasilan Nasabah: Penghasilan yang diterima Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor dari Perbankan Syariah, termasuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya atas dana yang dipercayakan atau ditempatkan, dikenai PPh seperti bunga.
3. Biaya yang Dapat Dibebankan: Perbankan Syariah dapat membebankan biaya sesuai Pasal 6 Undang-Undang PPh, termasuk bonus, bagi hasil, dan imbalan lainnya yang dibayarkan kepada Nasabah Penyimpan dan Nasabah Investor, kecuali biaya penyusutan dalam rangka pembiayaan dengan akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik.
4. Transaksi Pengalihan Harta: Transaksi pengalihan harta yang dilakukan untuk memenuhi Prinsip Syariah tidak termasuk dalam pengertian pengalihan harta dalam Undang-Undang PPh. Pengalihan harta tersebut dianggap pengalihan langsung dari pihak ketiga kepada Nasabah Penerima Fasilitas dan dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.