For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 22 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 22/2013 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 22 Tahun 2013 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:15 November 2013Publication Date:15 November 2013
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LocationPemerintah Kota Tangerang Selatan
Effective Date15 November 2013
Publication Date15 November 2013
Place of EnactmentTangerang Selatan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Perubahan tersebut meliputi penambahan pasal baru mengenai penetapan peralihan kepemilikan atas bidang tanah dengan data fisik berupa girik, petuk D, leter C, kekitir, atau sejenisnya, serta penegasan bahwa pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut terutang BPHTB. Dinas melakukan validasi terhadap pajak yang terutang.

Selain itu, ditambahkan bagian mengenai pengenaan BPHTB karena tukar menukar, di mana dasar pengenaan ditetapkan berdasarkan Akta Tukar Menukar. Jika tukar menukar mengakibatkan timbulnya hak baru atas tanah/bangunan, dikenakan NPOPTKP sebesar Rp60.000.000,00.

Perubahan juga dilakukan pada ketentuan mengenai penelitian SSPD BPHTB, di mana penyampaian SSPD BPHTB oleh Wajib Pajak atau kuasanya dapat dilakukan secara elektronik (daring) atau menggunakan formulir yang dilampirkan dengan fotokopi SPPT/STTS PBB, identitas Wajib Pajak, NPWP (jika ada), dan dokumen bukti kepemilikan objek pajak. Penelitian SSPD BPHTB dilaksanakan apabila semua tunggakan PBB telah dibayar.

Walikota dapat menunjuk bank sebagai tempat pembayaran BPHTB, dan bank wajib memindahbukukan seluruh penerimaan BPHTB ke rekening Kas Daerah setiap hari kerja paling lambat 1 x 24 jam. Jika bank terlambat atau tidak memindahbukukan, Walikota melalui Kepala Dinas menyampaikan surat teguran.

Besaran pengurangan BPHTB juga diubah, dengan persentase pengurangan yang berbeda untuk berbagai kategori Wajib Pajak. Kriteria pengurangan untuk Rumah Sakit swasta meliputi penggunaan 25% tempat tidur untuk pasien tidak mampu dan reinvestasi SHU untuk pengembangan Rumah Sakit.

(-)

(-)