For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 105 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia

Also known as: PERPRES 105/2015 · PERPRES No. 105 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 105 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 September 2015Publication Date:22 September 2015
Kewarganegaraan & KeimigrasianPariwisata & KebudayaanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 September 2015
Publication Date22 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kunjungan kapal wisata (yacht) asing ke Indonesia dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen untuk memasuki wilayah perairan Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mendukung pariwisata dan meningkatkan kunjungan wisatawan asing.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kemudahan di bidang kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan kepelabuhanan bagi kapal wisata asing yang masuk dan keluar melalui pelabuhan yang ditentukan. Kapal wisata asing wajib memiliki izin tinggal yang dapat berupa Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan, atau Bebas Visa Kunjungan. Pemeriksaan karantina dan kepabeanan dilakukan secara terpadu. Kapal wisata asing dilarang dikomersilkan. Pemerintah Pusat dan Daerah dapat memberikan dukungan fasilitas seperti pembangunan marina dan dermaga wisata. Koordinasi dengan berbagai kementerian dan instansi terkait diperlukan untuk efektivitas pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)