Undang-Undang ini dibentuk untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Pesisir Selatan sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama dari pembentukan undang-undang ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Pesisir Selatan, dengan memperhatikan karakteristik daerah dan potensi sumber daya alam yang ada. Kabupaten ini terdiri dari 15 kecamatan dan memiliki batas-batas wilayah yang jelas dengan daerah sekitarnya. Ibu kota Kabupaten Pesisir Selatan adalah Painan, yang terletak di Kecamatan IV Jurai. Karakteristik utama wilayah ini meliputi kawasan pesisir, perairan, dataran tinggi, dan potensi sumber daya alam yang beragam, termasuk kelautan, pertanian, dan pariwisata. Adat dan budaya Minangkabau juga menjadi bagian penting dari identitas daerah ini.