For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perka Arsip Nasional 2/2012 · Perka Arsip Nasional No. 2 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2012Publication Date:4 Januari 2012
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2012
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date04 Januari 2012
Publication Date04 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tahun anggaran 2012. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pelimpahan urusan pemerintahan bidang kearsipan dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi untuk pembinaan kearsipan nasional, yang memerlukan dukungan kegiatan dan anggaran yang efektif dan efisien.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur dalam penyelenggaraan kearsipan di desa, melalui penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pengelolaan Arsip bagi Sekretaris Desa/Lurah. ANRI melimpahkan anggaran dekonsentrasi kepada Gubernur untuk pelaksanaan kegiatan ini. Gubernur kemudian menetapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pelaksana kegiatan dan diberikan wewenang untuk menetapkan pengelolaan anggaran, termasuk penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendaharawan pengeluaran.

Peraturan ini juga mengatur mengenai administrasi keuangan, yang harus dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya, serta kewajiban penyetoran sisa anggaran ke Kas Negara. Revisi anggaran dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan konsultasi kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI dan Kepala Biro Perencanaan ANRI. Gubernur melakukan pemantauan pelaksanaan dekonsentrasi, dan melaporkan pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala ANRI, termasuk laporan kinerja dan laporan berkala (triwulanan).

(-)

(-)