For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malinau

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 10/2015 · Perda Kabupaten Malinau No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:23 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malinau
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date-
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2002 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Malinau kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi penyertaan modal yang telah dilakukan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan. Tujuannya adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya melalui investasi jangka panjang.

Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau melakukan penyertaan modal kepada PDAM yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002. Penyertaan modal tersebut berupa barang yang bersumber dari APBD Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2006 dengan total sebesar Rp. 10.342.403.115,-. Barang-barang tersebut meliputi tanah, instalasi pompa air, bangunan, instalasi sumber air, instalasi transmisi dan distribusi, serta kendaraan. Penggunaan penyertaan modal yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab PDAM.

Pelaksanaan penyertaan modal daerah dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. PDAM wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada Bupati. Bupati wajib melakukan penilaian terhadap kewajiban PDAM setiap tahun, dan dapat menunjuk pihak independen dan profesional untuk melakukan penilaian tersebut.

(-)

(-)