1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (2) dan (3), Pasal 16 huruf c, dan Pasal 23 dapat dikenai sanksi teguran tertulis.
2. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 12 ayat (1) huruf b dan e, Pasal 14 huruf e dan h, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf a dan d, Pasal 24 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (3) dapat dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika tidak dilaksanakan dalam 3 bulan, dapat dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
3. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (2) dapat dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika tidak dilaksanakan dalam 1 tahun, dapat dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
4. Pelanggaran terhadap Pasal 44 ayat (1) dan (4) dapat dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika tidak dilaksanakan dalam 3 bulan atau selama masa pelaksanaan pekerjaan, dapat dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
5. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf c, d, f, dan i, Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) dan (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47, Pasal 53 ayat (2), Pasal 54 ayat (3), dan Pasal 60 ayat (2) dapat dikenai sanksi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun.
6. Pelanggaran terhadap Pasal 48 ayat (1) dapat dikenai sanksi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun.
7. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 huruf b, e, i, j, dan k, Pasal 15 huruf b, c, d, dan e, Pasal 16 huruf a dan c, Pasal 19 ayat (2), Pasal 23, Pasal 26 ayat (4), Pasal 31 ayat (1), Pasal 44 ayat (3), Pasal 58 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (1) dapat dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
8. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1), Pasal 25, dan Pasal 31 ayat (3) dapat dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
9. Pelanggaran terhadap Pasal 59 ayat (1) dapat dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
10. Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c yang melanggar ketentuan Pasal 14 huruf a, Pasal 25, Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 44 ayat (3) dapat dikenai sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.
11. Penyelenggara yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), jika dalam jangka waktu paling lama 6 bulan tidak melakukan perbaikan kinerja, dapat dikenai sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.