For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Also known as: Perda Kabupaten Parigi Moutong 2/2014 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2014Publication Date:21 Agustus 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Publik
LocationPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Effective Date21 Agustus 2014
Publication Date21 Agustus 2014
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuannya meliputi penegasan hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan pihak terkait; mewujudkan sistem pelayanan publik yang layak; memenuhi ketentuan perundang-undangan; serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Penyelenggara pelayanan publik meliputi instansi pemerintah daerah, korporasi, lembaga independen, dan badan hukum lain yang dibentuk untuk kegiatan pelayanan publik. Ketentuan substansial mencakup pembentukan Pembina (Bupati), Penanggungjawab (Sekretaris Daerah), dan Penyelenggara (Kepala SKPD) pelayanan publik. Pembina bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Penanggungjawab mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara mengkoordinasikan kelancaran pelayanan publik di lingkungan SKPD. Organisasi Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Evaluasi kinerja Pelaksana wajib dilakukan secara berkala. Kerjasama antar penyelenggara dan dengan pihak lain diatur untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan. Hak penyelenggara meliputi memberikan pelayanan tanpa hambatan, melakukan kerjasama, mengelola anggaran, membela diri terhadap pengaduan, dan menolak permintaan yang bertentangan dengan hukum. Kewajiban penyelenggara meliputi menyusun standar pelayanan, mempublikasikan Maklumat Pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana, memberikan pelayanan berkualitas, membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya, serta memberikan pertanggungjawaban. Masyarakat berhak memperoleh informasi, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, mendapatkan tanggapan atas pengaduan, serta mendapatkan pelayanan berkualitas. Masyarakat berkewajiban mematuhi ketentuan standar pelayanan, menjaga fasilitas publik, dan berpartisipasi aktif.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (2) dan (3), Pasal 16 huruf c, dan Pasal 23 dapat dikenai sanksi teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 12 ayat (1) huruf b dan e, Pasal 14 huruf e dan h, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf a dan d, Pasal 24 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (3) dapat dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika tidak dilaksanakan dalam 3 bulan, dapat dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (2) dapat dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika tidak dilaksanakan dalam 1 tahun, dapat dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 44 ayat (1) dan (4) dapat dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika tidak dilaksanakan dalam 3 bulan atau selama masa pelaksanaan pekerjaan, dapat dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf c, d, f, dan i, Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) dan (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47, Pasal 53 ayat (2), Pasal 54 ayat (3), dan Pasal 60 ayat (2) dapat dikenai sanksi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 48 ayat (1) dapat dikenai sanksi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 huruf b, e, i, j, dan k, Pasal 15 huruf b, c, d, dan e, Pasal 16 huruf a dan c, Pasal 19 ayat (2), Pasal 23, Pasal 26 ayat (4), Pasal 31 ayat (1), Pasal 44 ayat (3), Pasal 58 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (1) dapat dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1), Pasal 25, dan Pasal 31 ayat (3) dapat dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 9. Pelanggaran terhadap Pasal 59 ayat (1) dapat dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. 10. Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c yang melanggar ketentuan Pasal 14 huruf a, Pasal 25, Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 44 ayat (3) dapat dikenai sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. 11. Penyelenggara yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), jika dalam jangka waktu paling lama 6 bulan tidak melakukan perbaikan kinerja, dapat dikenai sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.