For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Also known as: Perda Kabupaten Blora 4/2008 · Perda Kabupaten Blora No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2008Publication Date:14 Oktober 2008
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date14 Oktober 2008
Publication Date14 Oktober 2008
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2008 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2007. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. 2. Rincian Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2007, meliputi pendapatan sebesar Rp. 643.901.838.064, belanja sebesar Rp. 568.072.452.180, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 75.829.385.884. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 143.864.168.979 dan pengeluaran sebesar Rp. 338.657.958, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp. 143.525.511.021. 3. Rincian lebih lanjut mengenai selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. 4. Neraca per 31 Desember 2007, meliputi jumlah aset sebesar Rp. 2.631.558.124.918,28, jumlah kewajiban sebesar Rp. 12.518.006.239,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.619.040.118.679,28. 5. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2007, meliputi saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir. 6. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. 7. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, termasuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)