Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui peran serta masyarakat dalam pembayaran retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut atas setiap pelaksanaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan fasilitas pengujian yang diberikan sesuai JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan), jenis kendaraan bermotor, dan penggantian material kelengkapan pengujian.
- Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas dan jenis kendaraan bermotor wajib uji, dengan rincian tarif yang berbeda untuk uji berkala kendaraan bermotor berdasarkan JBB, uji emisi kendaraan bermotor untuk mobil dan sepeda motor, serta penggantian tanda lulus uji.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi untuk kendaraan bermotor wajib uji adalah 6 bulan, terhitung sejak tanggal pembayaran retribusi. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah Kabupaten Kayong Utara.
- Pemungutan dan Pembayaran Retribusi: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilakukan langsung kepada petugas pemungut selambat-lambatnya pada saat pelayanan pengujian kendaraan bermotor selesai dilaksanakan.