For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2013-2018

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 7/2016 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2016Publication Date:31 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2013-2018
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date31 Desember 2016
Publication Date31 Desember 2016
Place of EnactmentBantaeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018. Perubahan ini dilakukan sebagai akibat adanya penyesuaian substansi peraturan daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 dan adanya perubahan materi peraturan daerah terkait dengan kebijakan nasional. Pasal 4 yang diubah menyatakan bahwa RPJMD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)