on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2013-2018
Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 7/2016 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018. Perubahan ini dilakukan sebagai akibat adanya penyesuaian substansi peraturan daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 dan adanya perubahan materi peraturan daerah terkait dengan kebijakan nasional. Pasal 4 yang diubah menyatakan bahwa RPJMD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.