For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 8/2023 · Perda Kabupaten Bulungan No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2023Publication Date:18 Desember 2023
Landasan Peraturan PerundanganTata Kelola Proses Bisnis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date18 Desember 2023
Publication Date18 Desember 2023
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Bulungan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini memberikan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pedoman ini mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, evaluasi, dan penyebarluasan produk hukum daerah. Produk hukum daerah meliputi Perda, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Asas pembentukan produk hukum daerah yang baik meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian hierarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan produk hukum daerah harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban, dan keseimbangan. Perencanaan penyusunan Perda meliputi penyusunan Propemperda, perencanaan Perda kumulatif terbuka, dan perencanaan Perda di luar Propemperda. Penyusunan rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Bupati, disertai penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. Pembahasan rancangan Perda dilakukan oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui dua tingkat pembicaraan. Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum atau selama pembahasan dengan persetujuan bersama. Pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk Peraturan dilakukan melalui Evaluasi dan Fasilitasi. Setelah mendapatkan Noreg dari Gubernur, rancangan Perda ditetapkan oleh Bupati dan diundangkan dalam lembaran daerah. Penyebarluasan Perda dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sejak penyusunan Propemperda hingga pengundangan.

(-)

(-)