For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kota Magelang 5/2020 · Perda Kota Magelang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2020Publication Date:1 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date01 Oktober 2020
Publication Date01 Oktober 2020
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2019 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2020. APBD semula berjumlah Rp.1.006.107.354.000,- berkurang sejumlah Rp.19.938.038.000,- sehingga menjadi Rp.986.169.316.000,-. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang semula Rp. 920.107.354.000,- menjadi Rp. 879.123.919.000,- setelah perubahan, belanja daerah yang semula Rp. 995.607.354.000,- menjadi Rp. 982.796.316.000,- setelah perubahan, serta pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran.

Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal pemerintah daerah).

Perubahan ini juga mencakup rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah, meliputi ringkasan perubahan APBD, perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan, rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan, daftar piutang daerah, dan daftar penyertaan modal (investasi) daerah.

(-)

(-)