For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 11 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Pertanian dan Kehutanan

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 11/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 11 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:15 Desember 2003Publication Date:15 Desember 2003
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dinas Pertanian dan Kehutanan
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date15 Desember 2003
Publication Date15 Desember 2003
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi Dinas Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2000 Nomor 21) sepanjang mengatur organisasi Dinas Pertanian dan Kehutanan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Belitung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Dinas Pertanian dan Kehutanan bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, dan kehutanan. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan UPTD, dan pengelolaan urusan ketatausahaan. Kewenangan Dinas mencakup berbagai aspek seperti perencanaan dan pengendalian, pengelolaan sumber daya lahan, pemanfaatan air irigasi, pengembangan sumber daya manusia, penyuluhan pertanian, penelitian dan pengembangan teknologi pertanian, pupuk dan pestisida, obat hewan, alat dan mesin pertanian, pakan ternak, perbenihan tanaman, perbibitan ternak, perlindungan tanaman, kesehatan hewan, penyebaran dan pengembangan peternakan, pemberian perizinan, pembinaan usaha, sarana usaha, ketahanan pangan, serta pengembangan statistik dan sistem informasi pertanian. Struktur organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Perkebunan, Bidang Peternakan, Bidang Kehutanan, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)