Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Belitung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Dinas Pertanian dan Kehutanan bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, dan kehutanan. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan UPTD, dan pengelolaan urusan ketatausahaan. Kewenangan Dinas mencakup berbagai aspek seperti perencanaan dan pengendalian, pengelolaan sumber daya lahan, pemanfaatan air irigasi, pengembangan sumber daya manusia, penyuluhan pertanian, penelitian dan pengembangan teknologi pertanian, pupuk dan pestisida, obat hewan, alat dan mesin pertanian, pakan ternak, perbenihan tanaman, perbibitan ternak, perlindungan tanaman, kesehatan hewan, penyebaran dan pengembangan peternakan, pemberian perizinan, pembinaan usaha, sarana usaha, ketahanan pangan, serta pengembangan statistik dan sistem informasi pertanian. Struktur organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Perkebunan, Bidang Peternakan, Bidang Kehutanan, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.