For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 12/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:4 April 2011Publication Date:4 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date04 April 2011
Publication Date04 April 2011
Place of EnactmentNunukan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Objek dan Subjek Pajak: BPHTB dikenakan pada setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut.
  2. Dasar Pengenaan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka NJOP yang digunakan. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,-, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah, NPOPTKP sebesar Rp. 300.000.000,-.
  3. Tarif Pajak: Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.
  4. Wilayah Pemungutan: Letak objek BPHTB berada di wilayah Kabupaten Nunukan.
  5. Saat dan Tempat Pajak Terutang: Saat terutangnya pajak bervariasi tergantung jenis perolehan hak (jual beli, hibah, waris, dll.). Pajak harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak.
  6. Pembayaran Pajak: Wajib Pajak menghitung dan membayar pajak menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Pembayaran dilakukan ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
  7. Sanksi Administratif: Jika pajak kurang dibayar atau terlambat dibayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau kenaikan.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  10. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  11. Ketentuan Bagi Pejabat: PPAT/Notaris, Kepala Kantor Lelang, dan Kepala Kantor Pertanahan memiliki kewajiban terkait dengan pembayaran dan pelaporan BPHTB.
  12. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
  13. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan BPHTB dapat diberi insentif.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,- untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,- untuk setiap laporan. 3. Kepala Kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.