on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman
Also known as: Permentan 81/Permentan/OT.140/12/2012 · Permentan No. 81/Permentan/OT.140/12/2012
Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan Pengawas Benih Tanaman di berbagai unit organisasi dan memastikan pengadaan, pengangkatan, dan penempatan pejabat fungsional berjalan baik.
Tujuan pedoman ini adalah untuk memberikan panduan teknis dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar diperoleh jumlah dan susunan jabatan yang sesuai dengan beban kerja dan pencapaian angka kredit untuk kenaikan pangkat.
Ketentuan substansial mencakup:
Pedoman ini juga mengatur kualifikasi pendidikan, tugas, dan rasio antara Pengawas Benih Tanaman Ahli dan Terampil di berbagai tingkatan pemerintahan. Selain itu, terdapat rumus perhitungan kebutuhan Pengawas Benih Tanaman di tingkat Kabupaten/Kota.
Prosedur pengusulan dan penetapan formasi juga diatur, mulai dari tingkat Kementerian Pertanian hingga Kabupaten/Kota, yang melibatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara.