Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian. Latar belakangnya adalah pentingnya pupuk bersubsidi dalam meningkatkan produktivitas komoditas pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional, serta perlunya stabilisasi harga dan peredaran pupuk di tingkat petani.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan/atau peternakan dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam, tergabung dalam Kelompok Tani, dan terdaftar dalam sistem e-RDKK.
- Alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan dengan mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi, usulan kebutuhan pupuk dari pemerintah daerah, penyerapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya, dan alokasi anggaran subsidi pupuk yang tersedia.
- Alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, provinsi, dan sebaran bulanan, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Alokasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga diatur dengan keputusan gubernur dan bupati/wali kota, dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan dan penyerapan pupuk sebelumnya.
- Re-alokasi pupuk bersubsidi dapat dilakukan apabila terjadi kekurangan atau kelebihan pupuk pada salah satu wilayah.
- Pengecer Resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
- Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan yang mengatur penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor pertanian, dan menggunakan Kartu Tani.