For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 90 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 Tahun 1963 tentang Penggantian Dan Penambahan Anggota Pengurus Besar Front Nasional

Also known as: Keppres 90/1963 · Keppres No. 90 Tahun 1963 · Keppres Nomor 90 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 1963Publication Date:1 Mei 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenggantian Dan Penambahan Anggota Pengurus Besar Front Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Mei 1963
Publication Date01 Mei 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 198 Tahun 1960 tentang pengangkatan anggota-anggota Pengurus Besar Front Nasional.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat dan melanjutkan pekerjaan Pengurus Besar Front Nasional dengan mengganti anggota yang telah gugur atau meninggal dunia, serta menambah anggota baru. Dalam keputusan ini, Kol. (P) Jos Soedarso dan Abdul Rasjid diberhentikan dari keanggotaan karena alasan tersebut, dan sebagai gantinya, Brig. Jen. (P) Hartono dan Suhardjo diangkat sebagai anggota baru. Selain itu, M. Siregar juga diangkat sebagai anggota baru. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 1 Mei 1963.

(-)

(-)