For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Klungkung 6/2013 · Perda Kabupaten Klungkung No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:16 Mei 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Klungkung
Effective Date-
Publication Date16 Mei 2013
Place of EnactmentSemarapura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Klungkung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi izin trayek merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah pemberian izin kepada badan usaha untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu di wilayah daerah. Subjek retribusi adalah badan yang memperoleh izin trayek dari Pemerintah Daerah. Retribusi izin trayek digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan jenis kendaraan, tempat duduk, dan masa berlaku izin trayek.

Struktur tarif retribusi didasarkan pada jenis izin dan jenis kendaraan. Tarif retribusi ditetapkan untuk angkutan darat (izin trayek dan insidentil berdasarkan jumlah tempat duduk, serta kartu pengawasan) dan angkutan laut (izin trayek berdasarkan GT dan kartu pengawasan). Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Klungkung menggunakan SKRD. Wajib retribusi wajib membayar retribusi secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan.

Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Penagihan retribusi didahului dengan Surat Teguran. Piutang retribusi yang kedaluwarsa dapat dihapuskan. Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok retribusi dan/atau sanksinya kepada Bupati.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).