For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 17/2003 · Perda Kabupaten Rembang No. 17 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2003Publication Date:16 Juli 2003
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date22 Juli 2003
Publication Date16 Juli 2003
Place of EnactmentRembang

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawa Negeri Sipil di Linkungan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1989 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Rembang dengan tujuan mewujudkan pemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani. Irigasi berfungsi mempertahankan dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian. Pengelolaan irigasi mengutamakan kepentingan masyarakat petani dan menempatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Dharma Tirta sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama. Kewenangan pengelolaan irigasi berada pada Pemerintah Daerah, kecuali irigasi lintas kabupaten. Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan P3A Dharma Tirta melalui penguatan, peningkatan kemampuan, fasilitas, dan bantuan. Hak guna air irigasi diberikan oleh Bupati kepada P3A Dharma Tirta, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi lainnya. Perencanaan tahunan penyediaan air irigasi disusun oleh Komisi Irigasi berdasarkan usulan P3A Dharma Tirta dan ditetapkan oleh Bupati. P3A Dharma Tirta menetapkan rencana pembagian air setiap tahun melalui Komisi Irigasi. Pemerintah Daerah menetapkan Rencana Induk Pengembangan Irigasi Daerah berdasarkan rencana pengembangan sumber daya air dan tata ruang wilayah. P3A Dharma Tirta memiliki wewenang, tugas, dan tanggung jawab dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi di wilayah kerjanya. Pemerintah Daerah bersama P3A Dharma Tirta bertanggung jawab melakukan pengamanan jaringan irigasi. Pemerintah Daerah melakukan audit pengelolaan irigasi untuk menjamin kesesuaian pelaksanaan pengelolaan dengan kesepakatan. Pemerintah Daerah dan masyarakat mempertahankan sistem irigasi secara berkelanjutan dengan mewujudkan kelestarian sumber daya air, memberdayakan P3A Dharma Tirta, mencegah alih fungsi lahan beririgasi, dan mendukung peningkatan pendapatan petani.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 29 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Badan Hukum atau Badan Sosial maka ancaman pidana dikenakan pada pengurusnya. 3. Selain ketentuan sebagaimana tersebut ayat (1), bangunan harus dibongkar dengan beban biaya yang bersangkutan tanpa mendapat ganti rugi.