For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai

Also known as: Perda Kabupaten Banggai 2/2023 · Perda Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2023Publication Date:27 Februari 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai
LocationPemerintah Kabupaten Banggai
Effective Date27 Februari 2023
Publication Date27 Februari 2023
Place of EnactmentLuwuk

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021. Perubahan tersebut meliputi: - Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai dinas yang mandiri. - Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah untuk meningkatkan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan inovasi di daerah. - Penambahan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. - Perubahan tipe beberapa Dinas dan Badan Daerah. - Penambahan Kecamatan Toili Jaya.

1. Ketentuan mengenai Kecamatan Toili Jaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Toili Jaya diundangkan.

(-)