For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2008 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 9/2008 · Perda Kabupaten Bogor No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2008Publication Date:16 Juni 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSUSUNAN DAN KEDUDUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date17 Juni 2008
Publication Date16 Juni 2008
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2004 Nomor 159).

Peraturan Daerah ini mengatur susunan dan kedudukan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, kemampuan, dan ketersediaan sumber daya daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah. Perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan, dan Kelurahan. Peraturan ini juga mengatur kedudukan masing-masing perangkat daerah tersebut, termasuk hubungan pertanggungjawaban kepada Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai staf ahli yang dapat membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya.

1. Seluruh kebijakan Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)