Peraturan Daerah ini mengatur susunan dan kedudukan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, kemampuan, dan ketersediaan sumber daya daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah. Perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan, dan Kelurahan. Peraturan ini juga mengatur kedudukan masing-masing perangkat daerah tersebut, termasuk hubungan pertanggungjawaban kepada Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai staf ahli yang dapat membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya.