For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 65 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Drs. Basiroen Noegroho Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Wakil Golongan Karya Angkatan Kepolisian

Also known as: Keppres 65/1965 · Keppres No. 65 Tahun 1965 · Keppres Nomor 65 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 1965Publication Date:24 Maret 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Drs. Basiroen Noegroho Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Wakil Golongan Karya Angkatan Kepolisian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Maret 1965
Publication Date24 Maret 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 65 Tahun 1965 ini dikeluarkan untuk mengangkat Komisaris Polisi Tk.II Drs. Basiroen Noegroho sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Rojong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (D.P.R.-G.R./M.P.R.S.) sebagai wakil dari Golongan Karya Angkatan Kepolisian. Pengangkatan ini dilakukan sebagai pengganti Brigadir Jenderal Polisi Anumerta Drs. Soediono yang telah meninggal dunia. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Drs. Basiroen Noegroho dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan ini.

(-)

(-)