on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan
Also known as: Permenkes 78/2015 · Permenkes No. 78 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 78 Tahun 2015
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2015 bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara. Kementerian Kesehatan bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pegawai negeri sipil di bidang kesehatan. Pelatihan ini mencakup pelatihan pengangkatan, dasar, dan berjenjang, yang masing-masing memiliki persyaratan dan tujuan spesifik. Peserta pelatihan harus berstatus Pegawai Negeri Sipil dan memenuhi kriteria tertentu. Pelatih berasal dari berbagai kalangan profesional yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan. Kurikulum pelatihan disusun berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan dapat melibatkan organisasi profesi. Pelatihan harus diselenggarakan di institusi yang terakreditasi dan memenuhi standar sarana dan prasarana pelatihan.