on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Also known as: PMK 217/PMK.02/2011 · PMK No. 217/PMK.02/2011
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / HISTORIS). Analisis berikut menjelaskan kedudukan historis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 dan riwayat hubungan peraturan yang relevan.
Catatan penting: Dokumen yang diberikan sendiri menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 berlaku sepanjang dana subsidi Jenis BBM Tertentu masih dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan (Pasal 28). Namun Anda menyatakan bahwa peraturan ini saat ini tidak berlaku. Pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku biasanya dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan pengganti, Keputusan Menteri, atau perubahan kebijakan anggaran/ilmiah oleh Pemerintah (mis. penghapusan alokasi subsidi dalam APBN atau penerbitan peraturan baru yang mengatur mekanisme penganggaran dan pembayaran subsidi).
Dokumen ini secara eksplisit mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.02/2009 beserta Perubahan Nomor 195/PMK.02/2009 pada saat diundangkan (Pasal 29). Dengan demikian alur pergantian yang tercatat dalam teks adalah: PMK 03/2009 (dan perubahan 195/2009) -> dicabut oleh PMK 217/PMK.02/2011.
Dalam teks ini, peraturan yang digantikan adalah PMK 03/PMK.02/2009 (sudah dicabut oleh PMK 217/2011, Pasal 29).
Catatan praktis: Karena status saat ini adalah tidak berlaku, maka ada kemungkinan PMK 217/2011 telah dicabut atau digantikan oleh peraturan menteri keuangan selanjutnya atau oleh kebijakan penganggaran (mis. pencabutan alokasi subsidi di APBN). Untuk memastikan nomor dan tanggal peraturan pengganti yang secara formal mencabut PMK 217/2011, perlu pemeriksaan pada sumber resmi: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, Lembaran Negara, atau basis data perundang‑undangan (mis. peraturan berikutnya tentang tata cara subsidi BBM atau pengaturan anggaran subsidi).
Peraturan ini secara tertulis menggantikan PMK sebelumnya: PMK Nomor 03/PMK.02/2009 yang telah diubah dengan PMK Nomor 195/PMK.02/2009 (disampaikan dalam konsideran dan Pasal 29).
Dokumen PMK 217/2011 sendiri tidak memuat amandemen internal lebih lanjut — setiap perubahan berikutnya (apabila ada) akan dicatat dalam publikasi resmi Kementerian Keuangan atau Lembaran Negara. Oleh karena pernyataan Anda bahwa peraturan ini tidak berlaku, kemungkinan ada peraturan pengganti atau kebijakan anggaran yang mengakhiri efektivitasnya setelah 2011.
Rekomendasi: Untuk kepastian tanggal pencabutan/dinotaktifkan dan peraturan pengganti, verifikasi ke JDIH Kementerian Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia, atau Peraturan Perundang‑undangan Elektronik.
Catatan: Ringkasan ini menggambarkan tujuan, kewajiban, hak, dan alasan pencabutan secara umum sebagaimana relevan saat peraturan masih berlaku.
Tujuan utama peraturan ini adalah menyempurnakan tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi untuk Jenis BBM Tertentu agar pelaksanaan subsidi lebih teratur, transparan, dan akuntabel (disebutkan dalam konsideran).
Latar belakangnya: alokasi dana subsidi BBM untuk meringankan beban masyarakat serta kebutuhan menyelaraskan ketentuan dari PMK sebelumnya (PMK 03/2009 dan perubahannya).
Kewajiban Kementerian Keuangan / KPA: menetapkan pagu subsidi, menerbitkan SP RKA‑BUN, mengesahkan DIPA, melakukan verifikasi dan penelitian atas permintaan pembayaran, menandatangani berita acara verifikasi, melakukan koreksi triwulanan, dan bertanggung jawab atas penyaluran dana (Pasal 2, 5, 8, 9, 13, 24).
Kewajiban Badan Usaha: mengajukan permintaan pembayaran setiap bulan disertai data pendukung (volume, harga indeks, faktur pajak, perhitungan), menerbitkan faktur pajak pengganti jika ada perbedaan, menyetorkan pendapatan bersih hasil penjualan BBM ke Kas Negara, menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi, serta bertanggung jawab formal dan material atas penggunaan dana subsidi (Pasal 7, 11, 16, 23, 25).
Hak Badan Usaha: menerima pembayaran subsidi sesuai hasil verifikasi (maksimum 95% untuk subsidi harga per bulan dan 100% untuk PPN menurut Pasal 10), serta menerima pembayaran selisih kurang jika dianggarkan sesuai hasil audit (Pasal 10, 19).
Hak dan kewajiban perpajakan: PPN atas subsidi dihitung dan dipungut menurut mekanisme yang diatur (Pasal 3, 12, 20, 27). Badan Usaha harus menerbitkan dan menyetorkan faktur/S.S.P. sesuai hasil verifikasi/audit.
Alasan pencabutan / tidak berlakunya peraturan jenis ini umumnya karena: perubahan kebijakan subsidi nasional (mis. pengurangan atau penghapusan subsidi), restrukturisasi mekanisme penganggaran dan pembayaran subsidi yang diatur oleh peraturan baru, atau harmonisasi norma teknis dengan peraturan sektoral lain (mis. Perpres atau PMK yang lebih baru).
Secara spesifik, PMK yang mengatur subsidi sering berubah mengikuti keputusan anggaran (APBN) dan kebijakan fiskal; bila Pemerintah menghapus alokasi subsidi BBM atau mengubah mekanisme penyaluran (mis. dari subsidi harga keluar ke transfer langsung atau bantuan terarah), peraturan teknis seperti PMK 217/2011 akan menjadi tidak relevan dan akhirnya dicabut/digantikan.
Operasional: perubahan atau penghentian alur pembayaran subsidi kepada Badan Usaha, perlunya adaptasi prosedur oleh Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan, dan Badan Usaha.
Keuangan: potensi penyelesaian klaim subsidi tertunda, rekonsiliasi kelebihan/ kekurangan pembayaran menurut audit, dan kemungkinan tidak lagi ada alokasi dana subsidi dalam APBN.
Hukum & administrasi: klaim, tagihan pajak, atau sengketa administratif yang timbul selama periode berlaku tetap dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang mengatur masa transisi atau menurut peraturan pengganti; kewajiban pengembalian kelebihan bayar dan kewajiban pajak tetap berlaku sampai diselesaikan.
Catatan: Perincian berikut menjelaskan ketentuan peralihan yang tercantum dalam PMK serta praktik penyelesaian transisi jika peraturan dicabut.
Dalam teks PMK 217/2011, Pasal 28 menyatakan peraturan berlaku sepanjang dana subsidi Jenis BBM Tertentu masih dialokasikan dalam APBN/APBN‑Perubahan. Pasal 29 menyatakan PMK 03/2009 dicabut saat PMK 217 mulai berlaku. Namun PMK ini sendiri tidak memuat pasal peralihan ekstensif jika suatu saat dikabulkan—hal ini umum ditangani oleh peraturan pengganti atau ketentuan umum pencabutan peraturan.
Oleh karena itu, ketika PMK 217/2011 dinyatakan tidak berlaku, biasanya peralihan teknis diatur dalam peraturan pencabut atau peraturan pengganti (mis. mengatur bahwa klaim yang sudah diajukan tetap diproses, audit tetap dilaksanakan, dan hak/kewajiban tertentu dilanjutkan sampai penyelesaian akhir).
Transisi yang wajar dan lazim mencakup: (1) penyelesaian pembayaran yang telah diajukan hingga tanggal efektif pencabutan; (2) penyelesaian audit dan koreksi berdasarkan ketentuan yang masih relevan; (3) penyerahan mekanisme pelaporan dan akuntansi ke norma peraturan pengganti; (4) publikasi pedoman teknis baru jika ada perubahan prosedur.
Secara administratif, Ditjen Perbendaharaan dan KPPN biasanya menerbitkan petunjuk teknis untuk implementasi transisi (mis. penutupan rekening dana cadangan, penyesuaian DIPA, mekanisme koreksi akhir).
Kewajiban untuk menyelesaikan audit dan koreksi pembayaran berdasarkan ketentuan PMK yang berlaku pada saat terjadinya perbuatan tetap diproses sampai tuntas (Pasal 18, 19, 22).
Kewajiban Badan Usaha mengembalikan kelebihan pembayaran, menyetor pendapatan bersih hasil penjualan ke Kas Negara, dan memenuhi kewajiban perpajakan tidak otomatis hilang karena pencabutan peraturan — kewajiban tersebut akan diselesaikan menurut peraturan yang mengatur masa lalu dan ketentuan perundang‑undangan umum (UU Keuangan Negara, UU Perpajakan).
Hak untuk menagih selisih kurang pembayaran yang telah diaudit umumnya tetap ada, tetapi mekanisme realisasinya tergantung pada anggaran (harus dianggarkan) dan peraturan pengganti.
Perkara administratif, tagihan, atau sengketa yang muncul saat PMK masih berlaku biasanya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat klaim diajukan dan sesuai ketentuan peralihan peraturan pengganti.
Jika terdapat klaim pembayaran yang belum dipenuhi karena pencabutan, langkah yang lazim: (a) verifikasi akhir dan berita acara, (b) pengajuan dana pada APBN berikutnya jika diperlukan (Pasal 19), atau (c) penyelesaian melalui mekanisme penagihan/rekonsiliasi yang diatur oleh peraturan penerus atau peraturan umum keuangan negara.
Rekomendasi praktis: Untuk klaim/kasus yang belum selesai, periksa dokumen berita acara verifikasi, hasil audit, dan tindakan administratif terakhir; koordinasikan dengan Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan, dan unit hukum Kementerian Keuangan untuk instruksi pelaksanaan transisi.
Penjelasan umum: PMK 217/2011 menempatkan tanggung jawab formal dan material pada Badan Usaha dan menetapkan mekanisme administratif untuk koreksi dan pengembalian kelebihan pembayaran serta penagihan selisih kurang. Peraturan ini tidak merinci sanksi pidana khusus di dalam teks; sanksi umumnya bersifat administratif dan fiskal serta dapat berimplikasi perpajakan dan perdata.
Pengembalian kelebihan pembayaran: Badan Usaha wajib menyetor kelebihan pembayaran kembali ke Kas Negara (Pasal 19, 22). Kelebihan yang teridentifikasi melalui audit harus segera disetor menggunakan akun penerimaan yang ditentukan.
Tagihan pajak / surat ketetapan: Jika koreksi audit memunculkan kekurangan pajak atau sanksi administrasi pajak, akan diterbitkan surat tagihan pajak / surat ketetapan pajak dan tata cara pembayarannya mengikuti ketentuan perpajakan (Pasal 20, 21).
Kewajiban formal dan material: Badan Usaha dapat dikenai tindakan administratif (mis. pemotongan/penyetoran, pemindahbukuan, pembatasan hak menuntut pembayaran selanjutnya) apabila ditemukan penyalahgunaan atau pertanggungjawaban tidak memenuhi ketentuan (Pasal 23).
Sanksi lain berdasarkan peraturan umum: Pelanggaran yang mengandung unsur pidana (korupsi, penggelapan) dapat ditindaklanjuti menurut peraturan pidana terkait (KUHP, UU Tipikor) tetapi tidak diatur secara eksplisit dalam PMK ini.
Sanksi administratif atau kewajiban pengembalian yang timbul selama masa berlaku PMK tetap dapat ditagih dan dilaksanakan meskipun PMK dicabut, karena kewajiban itu berakar pada perbuatan di masa lalu dan berdasar pada ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. UU Keuangan Negara, ketentuan perpajakan).
Penegakan sanksi pajak dan penerbitan tagihan tetap mengikuti ketentuan pajak yang berlaku; pencabutan PMK tidak membatalkan kewajiban perpajakan yang telah timbul.
Kasus atau proses administratif/keuangan yang masih berjalan pada saat peraturan dicabut umumnya diselesaikan menurut peraturan peralihan (jika ditetapkan) atau mengikuti peraturan pengganti. Jika tidak ada peraturan pengganti yang mengatur secara spesifik, penyelesaian mengikuti prinsip hukum administrasi dan peraturan umum keuangan negara.
Rekomendasi: Untuk status konkrit sanksi yang masih berjalan, periksa file kasus (berita acara verifikasi, hasil audit, surat tagihan pajak), serta keputusan unit penagihan Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak. Koordinasi dengan unit hukum lembaga terkait akan diperlukan untuk penyelesaian akhir.
Catatan akhir: Karena PMK 217/PMK.02/2011 kini berstatus tidak berlaku, semua tindakan pelaksanaan dan penyelesaian yang bersifat historis perlu diverifikasi terhadap peraturan pengganti dan dokumentasi transisi resmi (JDIH, Lembaran Negara). Bila Anda memerlukan bantuan verifikasi peraturan pengganti atau status pencabutan formal (nomor dan tanggal), saya dapat membantu menyusun permintaan pencarian ke sumber resmi atau mengarahkan Anda ke JDIH Kementerian Keuangan dan portal peraturan pemerintah.