Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari retribusi terminal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Golongan Retribusi: Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis pelayanan, jangka waktu, tingkat pemakaian/frekuensi dan jenis kendaraan angkutan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, tingkat pemakaian, jenis kendaraan, jangka waktu, dan luasan tempat usaha. Tarif berbeda untuk bus AKAP, AKDP, Angkot/Angkudes, pemilik kios/los, MCK, dan parkir.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di seluruh terminal di wilayah Daerah.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Pembayaran dilakukan tunai dan disetorkan ke Kas Daerah.
- Penagihan: Surat teguran dikeluarkan 7 hari setelah jatuh tempo.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan dalam 3 bulan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
- Pengurangan dan Keringanan: Dapat diberikan dalam keadaan tertentu berdasarkan kriteria Bupati.
- Kadaluwarsa: Hak penagihan kadaluwarsa setelah 3 tahun.
- Penghapusan Piutang: Piutang yang kadaluwarsa dapat dihapus.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
- Insentif Pemungutan: Instansi pemungut dapat diberi insentif.