Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk menyesuaikan peraturan pengelolaan keuangan daerah dengan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pengawasan. Kebijakan ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah*: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD.
2. *Asas Umum dan Struktur APBD*: APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
3. *Pelaksanaan APBD*: Diatur mengenai dokumen pelaksanaan anggaran, anggaran kas, pergeseran anggaran, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta pelaksanaan anggaran pembiayaan daerah.
4. *Pengelolaan Kas*: Meliputi pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) serta pengelolaan kas transitoris.
5. *Penatausahaan Keuangan Daerah*: Mengatur penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, serta sistem akuntansi pemerintah daerah.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai subjek hukum yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk kewajiban untuk menyelenggarakan penatausahaan, mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.