on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2026 tentang Proses Bisnis di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Also known as: Peraturan KPPU 4/2026 · Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2026 · Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 4 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh unit organisasi di lingkungan KPPU dalam melaksanakan tata hubungan kerja dan proses bisnis agar berjalan secara efektif, efisien, terpadu, dan terukur. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis KPPU melalui standarisasi alur kerja.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai Peta Proses Bisnis yang berfungsi sebagai aset organisasi yang mengintegrasikan seluruh informasi alur kerja ke dalam satu pangkalan data. Peta Proses Bisnis tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yaitu Peta Proses (yang mencakup proses utama, manajerial, dan pendukung), Peta Subproses (uraian rinci dari setiap proses), dan Peta Relasi (gambaran hubungan, peran, dan keterlibatan unit organisasi). Dokumen ini menjadi acuan utama dalam penyusunan standar operasional prosedur, standar pelayanan, analisis jabatan, analisis beban kerja, serta penataan organisasi.
Penyusunan Peta Proses Bisnis dilakukan melalui tahapan persiapan, pengembangan, penerapan, serta pemantauan dan evaluasi. Penerapan dan pengendalian proses bisnis ini dilakukan oleh unit organisasi yang membidangi ketatalaksanaan, dengan pengesahan yang dilakukan oleh Ketua Komisi. Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme perubahan Peta Proses Bisnis yang bersifat dinamis, yang dapat dilakukan apabila terdapat perubahan pada tugas, fungsi, struktur organisasi, kebijakan strategis, atau kebutuhan untuk perbaikan kinerja pelayanan publik. Pemantauan dan evaluasi atas relevansi dan efektivitas proses bisnis wajib dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun dan hasilnya dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.